JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berinisial Brigadir ANR nekat membakar mantan kekasihnya yang berusia 25 tahun berinisial DN di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memastikan pihaknya akan menindak pelaku Brigadir ANR secara tegas karena membakar korban hingga mengalami luka bakar hampir 80 persen di tubuhnya.
Baca Juga: Mencekam! Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Kurir Sabu Hingga Sembunyi di Plafon Rumah
Selain memprosesnya secara hukum, kata Toni, pihaknya juga akan memberikan sanksi lainnya kepada Brigadir ANR berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Hal tersebut menjadi pertimbangan kepolisian,apalagi pelaku telah melakukan tiga kali pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri.
Adapun kasus pembakaran yang diduga bermotif cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan itu merupakan perbuatannya yang keempat.
“Oknum anggota ini akan di proses secara hukum dan akan dipertegas lagi dengan pemberhentian secara tidak hormat nantinya,” ucap Toni.
Baca Juga: Menjalin Cinta 3 Tahun, Wanita Dibakar Kekasihnya karena Menolak Diajak Nikah
“Sementara ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, kerana ia juga mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.”
Lebih lanjut, Toni menyampaikan Brigadir ANR akan dikenakan pasal pembunuhan berencana akibat ulanya membakar mantan sang kekasih.
“Pelaku diproses pidana dan dijerat Pasal 340 KUHP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmano.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.