MALANG, KOMPAS.TV-Sidang ketiga kasus pelecehan seksual digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (16/03/2022). Sidang yang dimulai pukul 10.00 dan berakhir pukul 14.00 ini digelar secara tertutup. Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini juga dihadiri oleh terdakwa J-E.
Usai sidang, tim kuasa hukum terdakwa, Dito Sitompul, mengatakan bahwa dalam sidang ketiga masih ada keterangan dari saksi yang tidak konsisten dan berubah ubah. Dito juga menjelaskan, bahwa saksi yang dihadirkan kali ini merupakan teman dari terduga korban.
"Ada ketidakkonsistenan keterangan saksi, kemudian kami tegaskan dalam setiap kesaksian hanya ada satu korban. Karena yang beredar seolah-olah banyak" terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Edi Sutomo, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini juga dibacakan tuntutan dari LBH Surabaya, yang meminta pencekalan kepada terdakwa. Namun menurut Edi hal tersebut bukan wewenang dari hakim.
"Ada permintaan pencekalan dari LBH Surabaya. Majelis hakim tidak berwenang" ujar Edi.
Rencananya sidang akan kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara itu saat sidang berlangsung, di luar gedung pengadilan beberapa poster tuntutan penyelesaian kasus ini juga masih terpasang.
#sidangpelecehanseksual #smaspibatu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.