MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kasus dugaan asusila yang dilakukan perwira polisi akbp m kini masih dalam penyedilikan polisi setelah propam polda sulawesi selatan melakukan sidang kode etik. Sementara itu terduga pelaku melakukan laporan balik terhadap orang tua korban dengan dugaan pemerasan.
Menanggapi laporan balik terduga pelaku pihak pengacara korban membantah adanya pemerasan seperti yang dituduhkan terduga pelaku terhadap orang tua korban asusila yang masih berusia 14 tahun.
Ibu korban menjelaskan terkait sejumlah uang yang diberikan oleh terduga akbp m kepada dirinya merupakan janji terduga sebagai bentuk realisasi selama korban bekerja di rumah terduga seperti biaya sewa rumah dan biaya pendidikan korban selama bekerja.
#perwirapolisi
#asusila
#polresgowa
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.