Kompas TV regional berita daerah

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.tv - 17 Maret 2022, 14:08 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi Akbar Tandaniria dengan empat tahun kurungan penjara, lantaran dinilai melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tuntutan tersebut disampaikan pada Rabu (16/3/2022) sore kemarin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung secara daring.

Sementara yang memberatkan terdakwa, ialah Akbar Tandaniria merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Pada persidangan tersebut, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut terbukti telah menerima biaya Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Tahun Anggaran 2015-2017.

Selain tuntutan, kasus yang menjeratnya juga mengharuskan Akbar Tandaniria membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.

Selain itu, ia harus membayar uang kerugian negara sebesar 3,95 miliar rupiah dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar rupiah.

Jaksa menyebut, apabila dalam kurun waktu tertentu uang kerugian negara belum juga dibayarkan, maka aset atau harta benda milik terdakwa akan disita.

Baca Juga: Guru Honorer SMP Cabuli Muridnya di Ruang Kelas

Meski dituntut 4 tahun penjara, terdakwa mendapat keringanan, lantaran telah berlaku koperatif dan bukan pelaku utama tindak korupsi.

#korupsi #akbartandaniria #asnkorupsi




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x