LAMPUNG, KOMPAS.TV – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa korupsi Akbar Tandaniria dengan empat tahun kurungan penjara, lantaran dinilai melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut disampaikan pada Rabu (16/3/2022) sore kemarin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung secara daring.
Sementara yang memberatkan terdakwa, ialah Akbar Tandaniria merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Pada persidangan tersebut, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersebut terbukti telah menerima biaya Proyek di Dinas PUPR Lampung Utara Tahun Anggaran 2015-2017.
Selain tuntutan, kasus yang menjeratnya juga mengharuskan Akbar Tandaniria membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara.
Selain itu, ia harus membayar uang kerugian negara sebesar 3,95 miliar rupiah dikurangi jumlah yang sudah dibayarkan sebesar 1,7 miliar rupiah.
Jaksa menyebut, apabila dalam kurun waktu tertentu uang kerugian negara belum juga dibayarkan, maka aset atau harta benda milik terdakwa akan disita.
Baca Juga: Guru Honorer SMP Cabuli Muridnya di Ruang Kelas
Meski dituntut 4 tahun penjara, terdakwa mendapat keringanan, lantaran telah berlaku koperatif dan bukan pelaku utama tindak korupsi.
#korupsi #akbartandaniria #asnkorupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.