INDRAMAYU, KOMPAS.TV — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 berupa pengadaan masker scuba.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif empat tersangka diduga telah merugikan negara mencapai Rp4,6 miliar.
"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu seperti dilansir Antara, Selasa (15/3/2022).
Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.
Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.
"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.
Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis
Kronologi
Pada 2020, diketahui BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.
Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut.
Namun, harga satuannya melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.
"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," katanya.
Dari tangan para tersangka, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp190 juta, dokumen kontrak, penarikan tunai cek, rekening koran, dan uang tunai.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.