MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan perwira polda sulawesi selatan akhirnya jalani sidang kode etik. Dalam putusan sidang pelaku dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk dipecat.
Akbp M yang merupakan mantan personel ditpolairud polda sulawesi selatan menjalani sidang kode etik di ruang bidpropam polda sulawesi selatan.
Dalam sidang di hadirkan tujuh saksi termasuk korban pencabulan. Dari keterangan mereka diketahui perwira tersebut melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusai 14 tahun.
Atas keterangan saksi dan bukti sidang koede etik pun memutuskan akbp m bersalah dan direkomendasikan untuk jalani pemecatan secara tidak hormat.
Sementara itu pelaku sejauh ini membantah atas segala tuduhan dan siap melakukan banding.
#pencabulananak
#polresgowa
#sidangetik
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.