BANGKALAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bangkalan Jawa Timur, menangkap dua pegawai Pegadaian Cabang Kwanyar Bangkalan, karena melakukan pemalsuan emas di dalam pegadaian. Keduanya meminjam emas di brankas, kemudian digadaikan kembali dengan KTP orang lain untuk mendapatkan uang total 600 juta rupiah.
Adanya laporan dari pegawai di Pegadaian Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Jawa Timur, jika banyak emas palsu di dalam brankas pegadaian, langsung diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Dua pegawai berinisial AD dan KM, Kepala Unit Pegadaian dan petugas brankas diperiksa sebagai saksi.
Namun karena keduanya sangat meyakinkan terbukti melakukan pemalsuan emas di dalam pegadaian, keduanya langsung dijadikan tersangka.
Modus kedua pegawai pegadaian ini, adalah meminjam emas milik warga yang digadaikan, kemudian dengan menggunakan KTP orang lain, emas tersebut digadaikan kembali di tempat yang sama, untuk mendapatkan uang.
Petugas brankas kemudian bertugas mengganti emas tersebut dengan emas palsu. Sedangkan yang asli dikembalikan lagi ke tempat semula, yang merupakan milik warga yang digadaikan sebelumnya.
Terdapat seratus transaksi dengan modus tersebut, hingga pegadaian dirugikan hingga 600 juta rupiah.
Kasus ini terungkap karena seluruh transaksi tidak diambil oleh pemiliknya, karena KTP yang digunakan mengambil milik orang lain, yang tidak mengetahui jika ktp nya digunakan untuk menggadaikan emas.
Akibatnya, di dalam brankas Pegadaian Cabang Kwanyar banyak emas palsu yang belum diambil pemiliknya.
#beritabangkalan
#beritamadura
#pegadaian
#emaspalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.