SEMARANG, KOMPAS.TV - Terkait penanganan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan, over dimensi dan over loading atau ODOL. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membatasi hingga tahun 2023. Pasalnya, sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik armada pada tahun 2019 lalu, truk dilarang over load maupun over dimensi.
Meski ada dispensasi hingga tahun 2023, Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan penindakan pada truk yang melakukan pelanggaran over dimensi dan over loading hingga melebihi batas kesepakatan 25 persen dari kapasitas truk.
Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan langkah edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pemilik armada serta pemilik logistik untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita dengan kepolisian memang sepakat akan mengedepankan aspek edukasi, aspek kampanye dan juga aspek sosialisasi. Penegakan hukum mungkin tetap dijalankan, tapi pada pelanggaran yang kebangeten sekali lah ya," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pembatasan muatan serta kondisi kendaraan yang tidak sesuai ini sebagai langkah untuk menekan kejadian kecelakaan akibat truk yang kelebihan muatan. Selain itu, juga sebagai upaya untuk menekan kerusakan jalan akibat truk yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dengan dimensinya.
#odol #semarang #dirjenperhubungandarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.