INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Seorang kiai bernama Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santrinya menjadi korban pembacokan di lingkungan pondok pesantrennya yang berada di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Insiden pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (8/3/2022) malam. Adalah seorang pria berusia 33 tahun berinisial SR yang melakukan pembacokan terhadap para korban.
Baca Juga: Seorang Kiai di Indramayu Jadi Korban Pembacokan saat Beribadah, Luka di Kepala dan Tangan
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan motif pelaku SR membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santrinya karena memiliki paham yang berbeda dengan korban.
Menurut Ibrahim, SR tidak suka dengan kegiatan Kiai Farid selaku Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Ibrahim menyebut pelaku diduga memiliki aliran yang berbeda dengan korban.
Baca Juga: Pria Bersenjata Ditangkap Seusai Berusaha Serang Imam Masjidil Haram saat Salat Jumat
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Kiai Farid)," kata Ibrahim melalui keterangannya yang dikutip pada Jumat (10/3/2022).
Ibrahim mengakui Kiai Farid memang kerap menggelar kegiatan zikir di lingkungan pesantrennya pada malam hari. Acara tersebut banyak dihadiri oleh jamaahnya.
Karena kegiatan itu, kata Ibrahim, pelaku SR merasa terganggu. Selain itu, menurut Ibrahim, pelaku memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut.
Baca Juga: Kesaksian Kasianto, Ingin Menolong Korban, Sekeluarga Malah Dibacok Tak Sadar Istri Tewas
"Itu dipahami olehnya (pelaku SR) sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," ujar Ibrahim.
Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan yang dideritanya.
Sedangkan pelaku SR sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, kata Ibrahim, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban. Kemudian sejumlah pakaian yang terkena bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Warga Kediri Ngamuk Bacok 10 Orang yang Dijumpainya, 4 Korban Tewas, Sisanya Masuk RS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.