Hidup dan Kehutanan, mengungkap sebuah perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara yang melakukan pertambangan nikel secara ilegal, di kawasan Desa Mandiodo, Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara.
Dari pengungkapan itu, personil dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan Direktur Utama PT Jap, inisial RMY (27 tahun) sebagai tersangka.
Selain itu juga, disita 6 unit alat berat, berupa 3 unit exavator dan 3 unit dump truk. Seluruh barang bukti serta tersangka kasus pertambangan ilegal itu, di serahkan penyidik Gakkum KLHK, ke jaksa penuntut umum Kejati Sultra.
#gakkum klhk #ungkap kasus #pertambangan ilegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.