BANJAR, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Banjar melakukan inspeksi mendadak di sebuah mini market di Kota Martapura Kabupaten Banjar.
Inspeksi ini menyusul viralnya di media sosial, penjualan minyak goreng harga Rp. 14.000 namun disertai persyaratan belanja minimal Rp. 100.000.
Baca Juga: Viral Video Pria Berpistol Dikepung Driver Ojol di Citraland Banjar
Penjualan minyak goreng bersyarat yang diterapkan mini market ini diakui pihak mini market sempat diterapkan dua hari.
"intinya ketidaktahuan sebenarnya, unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan lebih dari kondisi ini juga tidak ada, intinya kami meminta maaf dan tidak mengurlangi lagi," ucap Manager Operasional Mini Market, Fi'ah.
Tim gabungan meminta pihak mini market membuat surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan hal tersebut dan mengancam mencabutan surat izinnya.
"Dengan adanya surat pernyataan ini kalau mereka masih melaksanakan akan kita lakukan sidak, surat teguran 1, 2, 3 dan selanjutnya kita serahkan ke Dinas terkait untuk pencabutan izin," terang Kadis Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kab Banjar, I Gusti Made Suryawati.
Baca Juga: Massa Tuntut Menag Cabut Aturan Pengeras Suara Masjid dan Meminta Maaf Atas Analogi Kontroversial
Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 06 tahun 2022, harga minyak goreng yang mulai diberlakukan 1 februari 2022 lalu yakni curah 11.500 rupiah per liter, kemasan sederhana 13.500 per liter, kemasan premium 14.000 per liter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.