TEGAL, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan muda, bernama Narti (19) yang hamil 6 bulan di areal persawahan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berhasil ditangkap. Tersangka A S (28) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Tersangka ditangkap di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Minggu sore. Motif tersangka melakukan pembunuhan karena didasari sakit hati.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Senin (7/3/22) siang mengatakan berdasarkan hasil otopsi korban tengah hamil 6 bulan sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan korban dengan orang terdekatnya.
"Korban memberitahu kepada tersangka bahwa dirinya tengah hamil, dan tersangka merasa tidak sanggup untuk bertanggungjawab dan membiayai korban, sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban" tegas AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Kapolres Tegal.
Kepada polisi, tersangka A S mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil. Namun korban memaksa hingga keluar kata-kata kasar yang membuat tersangka gelap mata menghabisi nyawa korban.
"Dia (korban) minta dinikahi, saya mau usaha dulu, ngumpulin duit dulu buat nikah. Dia (korban) memaksa sampai mengeluarkan kata-kata kasar" ujar AS, tersangka.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang dan kaos yang digunakan tersangka dan sepeda motor tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni Pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
#pembunuhan #sakithati #hamil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.