TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Seorang anggota polisi berpangkat brigadir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dipecat karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi
Polisi bernama Ruli Helmi itu dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan divonis pidana penjara selama tiga tahun.
"Kasusnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), selain itu yang bersangkutan sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Fernando di Tanjungpinang, Selasa (8/3/2022), seperti dikutip dari Antara.
Fernando belum merinci sejauh mana keterlibatan dan peran Brigadir Ruli dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba yang Jadi Target Operasi Tabrak Sejumlah Orang saat Kabur dari Kejaran
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.