BADUNG, KOMPAS TV - Penghentian pertemuan Keluarga Ggamara dilakukan Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Bareskrim Polri dan Polda Bali, Sabtu (5/3/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan atau pertemuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditas- PBK yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Kepala Biro Peraturan Perundang Undangan dan Penindakan Bappebti , Aldison Karorundak menyebut, kegiatan semacam ini wajib memiliki izin dari Bappebti untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.
Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 ini diancam dengan pidana 5 sampai 10 tahun, serta denda hingga 20 milyar rupiah.
Baca Juga: Sejumlah Maskapai Penerbangan Internasional Tiba di Bali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.