BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Keinginan untuk mengajukan judicial review atas ditetapkannya Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan yang baru masih dipegang Pemerintah Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, memastikan pihaknya akan ajukan pertimbangan ulang ke mahkamah konstitusi dengan alasan tidak dilibatkannya Pemko Banjarmasin dalam pembahasan undang-undang tersebut.
Baca Juga: Hari Raya Nyepi di Banjarmasin, Sambut Tahun Baru Saka 1944 dengan Semangat Moderasi Beragama
Adapun alasan lainnya ialah dengan pindahnya Ibu Kota akan berpengaruh pada aspek sejarah Kota Banjarmasin.
Saat ini pihak pemkot tengah menjaring informasi dan mengumpulkan aspirasi dari para akademisi, ahli hingga budayawan dan masyarakat sebelum nantinya resmi ajukan judicial review ke MK.
"mengumpulkan data, informasi dan aspirasi, sejak awal merasa tidak dilibatkan kita punya hak lah untuk menyampaikan itu," ucap Ibnu Sina.
Baca Juga: Ibu Kota Kalsel Pindah ke Banjarbaru, Warga Soroti Potensi Wisata, Ekonomi Hingga Masalah Sampah
Rencana pemindahan Ibu Kota Provinsi ini bukan hal baru bagi Ibnu Sina.
Pada era kepemimpinan Rudy Arifin rencana ini sudah pernah dibahas namun hanya berujung pemindahan lahan perkantoran pemerintah provinsi ke Banjarbaru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.