YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sekelompok massa yang mengatasnamakan perwakilan Aliansi Masyarakat Yogyakarta mendatangi Mapolda DIY Rabu (2/3/2022) siang.
Awalnya, kedatangan mereka untuk melaporkan mantan Meteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang dianggap telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2, tentang ujaran kebencian. Namun, karena laporan yang sama telah lebih dulu dilakukan oleh LBH pimpinan pusat GP Ansor ke Mapolda Metro Jaya, kelompok ini kemudian mengubah laporannya menjadi bantuk aduan masyarakat.
Dalam aduannya, mereka menyebut Roy Suryo sengaja membuat gaduh umat beragama di Indonesia, dengan mengunggah potongan video pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait aturan pengeras suara di masjid.
"Kedatangan temen-temen dari Aliansi Masyarakat Yogyakarta itu untuk melaporkan Roy Suryo, terkait pemotongan video yang dilakukannya dan di unggah di sosmed itu menimbulkan kegaduhan," kata Timmy Widayat, koordinator aksi.
Selain mengadukan Roy Suryo, perwakilan Aliansi Masyarakat Yogyakarta juga menggelar aksi di depan Mapolda DIY/. Dalam aksinya, mereka mendesak polisi segera menangkap Roy Suryo dan mengimbau umat beragama di Indonesia tidak mudah terprovokasi oleh hasutan pemecah belah persatuan.
#roysuryo #yogyakarta #poldayogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.