PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AJ, dan MA warga Pekalongan dan Kabupaten Demak dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan. Keduanya merupakan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah pantura.
Tersangka AJ ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu di Lapangan Gemek, Kedungwuni, Pekalongan, pada pekan lalu.
Dari tangan AJ, petugas mendapati ratusan lembar uang palsu dengan pecahan 5 dan 10 ribu rupiah. AJ berdalih, uang tersebut dipesan oleh seseorang, untuk dekorasi mahar perkawinan.
Sementara MA diamankan saat hendak berbelanja sembako dengan menggunakan uang palsu, di wilayah yang sama. Dari tangan keduanya petugas mengamankan 785 lembar uang palsu berbagai pecahan.
Jelang ramadhan polisi menghimbau agar warga berhati hati dengan peredaran uang palsu. Kedua tersangka akan dijerat dengan undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 1, 2 dan 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.