MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah lakukan pemeriksaansat reskrim polrestabes makassar akhirnya menetapkan ketua panitia konser yang langgar protokol kesehatan di triple c sebagai tesangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah satreskrim polrestabes makassar memeriksa 11 saksi dari penyelanggara dan 9 saksi pihak pemerintah daerahtermasuk satgas covid-19 sulawesi selatan.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkaranpolisi akhirnya menetapkan ketua panitia pelaksana konser berinisial m-a sebagai tersangka. Tersangka dinilai melanggar undang-undang karantina dan surat edaran walikota makassar terkait penerapan level covid 19.
#konsermusik
#CCCmakassar
#kerumunan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.