SINJAI, KOMPAS.TV - Seorang pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial MIA (28) ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui, MIA menjabat sebagai Kepala Seksi Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Sinjai,
Ia ditangkap bersama lima orang lainnya yakni MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32), dan DF (28).
"Yang diamankan enam orang, satu di antaranya ada pejabat pemerintahan setingkat kepala seksi," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana melalui keterangannya, Senin (1/2/3/2022), dikutip dari Antara.
Enam orang tersebut ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Namun, Komang mengatakan penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan ataupun rantai pasok narkoba.
Baca juga: Polisi Ringkus 10 Remaja Pelaku Tawuran di Johar Baru, 6 Diantaranya Positif Pakai Narkoba
"Kalau mengenai rantai pasoknya atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sachet kecil berisi kristal bening sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP).
Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.