JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan pihak kepolisian terkait kasus seorang tahanan yang tewas dengan tubuh penuh luka lebam di Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, apabila seorang tersangka tindak pidana berada dalam penahanan, seseorang itu mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara antara lain bebas dari penyiksaan.
"Kewajiban melindungi itu sejalan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi dalam Penyelenggaraan Tugas Polri," kata Maneger dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Antara.
"Termasuk juga Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Baca juga:
Selain itu, LPSK juga mengecam karena kasus seperti ini terus berulang tanpa ada perbaikan berarti dari Polri.
Ia pun meminta pimpinan kepolisian di Lubuklinggau maupun Sumatera Selatan untuk memberikan atensi pada kasus tersebut.
"Hukum dan keadilan tetap harus ditegakkan kepada siapa pun dan jabatan apa pun," ujar Maneger.
Diberitakan sebelumnya, Hermanto (45) warga Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tewas saat ditahan di Polsek Lubuklinggau Utara.
Kematian Hermanto dinilai janggal. Pasalnya, ketika pihak keluarga menjumpai jenazah korban di rumah sakit, kondisi korban mengalami luka lebam, patah di leher, kaki, hidung, dan bibir pecah.
Pihak kelurga menduga tewasnya Hermanto disebabkan karena mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.