PONTIANAK, KOMPAS.TV – Ketua Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Barat (Kadin Kalbar) Joni Isnaini terancam dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut, penyidik telah mengirimkan dua kali surat pemanggilan tapi tidak ditanggapi alias mangkir.
"Nanti kita keluarkan surat pemanggilan ketiga dengan perintah membawa (jemput paksa)," kata Jansen kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kepolisian mengonfirmasi penetapan Joni Isnaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangun Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019.
Dalam perkara tersebut, posisi Joni merupakan Direktur PT BAB, pelaksana pekerjaan.
Baca Juga: Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pontianak
Selanjutnya, Jansen meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut kooperaatif, karena akan menjadi pertimbangan hakim.
"Kalau sampai dengan surat perintah membawa, baru dia datang, bahasanya kan jadi tidak enak," ucap Jansen.
Menurut Jansen, penyidik telah melakukan gelar perkara pada kasus itu dan sudah memiliki alat bukti yang cukup.
''Hasil pemeriksaan audit dan sebagainya sudah lengkap, dari penyidik sudah melakukan gelar perkara penentuan tersangka, dan sudah layak dijadikan tersangka,'' ungkap Jansen.
Baca Juga: Polda Kalbar Sita Aset Pengedar Narkoba dari Rumah, Perhiasan, Hingga Uang Miliaran Rupiah
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar telah menggeledah satu ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar, Rabu (30/9/2020).
Polisi juga menyegel ruangan tersebut setelah penggeledahan rampung.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.