BANDUNG. KOMPAS. TV - Jaksa penuntut umum kejaksaan tinggi jawa barat, mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa herry wirawan. Dalam isi materi banding tetap meminta herry wirawan dihukum mati atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Kejaksaan tinggi jawa barat, mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim pengadilan negeri bandung terhadap vonis herry wirawan. Hakim memvonis pelaku pemerkosaan herry wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup .
Kepala kejaksaan tinggi jawa barat asep mulyana mengatakan salah satu isi bandingnya adalah tetap menuntut herry wirawan untuk dihukum mati, karena perbuatan yang dilakukan herry wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260676/...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.