BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Banjarmasin dibantu Jatanras Polda Kalimantan Selatan menggeledah rumah R-A di kawasan Jalan Pramuka, Banjarmasin pada senin malam (21/2/2022).
Dari kediaman tersangka kasus penipuan dengan modus arisan tersebut, polisi menyita beragam perabotan rumah tangga seperti tv, ac standing hingga koper berisikan barang bermerek, termasuk buku rekening dan nota belanja dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses penyidikan.
Baca Juga: Banjarmasin Bukan Lagi Ibukota Provinsi Kalsel, Disebut Mendadak, Wali Kota Pertimbangkan ke MK
Polisi juga menyita sebuah rumah kosong milik tersangka yang diduga hasil dari uang arisan yang tak jauh dari kediamannya.
“Banyak ya, salah satunya barang-barang yang branded, lalu yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut kita amankan, ada rumah 1 yang baru dibeli baru beberapa bulan makanya kita minta lampiran proses pembeliannya seperti apa, apakah pembelian itu hasil dari keuntungan hasil dari kejahatan tersebut," ucap Kompol Alfian Tri Permadi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.
Baca Juga: Abai Prokes, Anak-anak dan Orangtua Ramai Bermain di Taman Kamboja Tanpa Kenakan Masker
R-A kini telah ditahan setelah adanya laporan beberapa korban yang merasa dirugikan atas arisan yang dibuat oleh tersangka karena tidak menerima hasil uang arisan sejak november 2021 lalu.
Diduga ratusan orang ikut di dalam arisan yang dikelola tersangka yang memberi iming-iming keuntungan yang cukup menggiurkan, dengan perkiraan total kerugian mencapai milyaran rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.