JAKARTA, KOMPAS.TV Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (21/2/2022).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca Juga: Cek Lagi, Ini Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Februari 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.