SUKABUMI, KOMPAS.TV - D-R (38) tahun, salah satu tersangka kasus perdagangan orang dibawah umur, diamankan unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka bekerjasa sama dengan pelaku berinisial I sebagai mami dan H-K pemilik cafe juga sudah diamankan di Polres Pania Papua.
Tersangka D-R ini, bertugas mencari korban dan langsung merekrut dengan modus iming-iming pekerjaan serta gaji yang besar di Wilayah Papua.
Namun 4 korban yang salah satunya masih berusia dibawah umur, dipekerjakan di sebuah cafe untuk melayani pria hidung belang.
Bahkan keempat korban ini juga sempat dijual ke cafe lain seharGa 80 juta rupiah per orang, oleh tersangka berinisial I.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Sukabumi. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.