Kompas TV regional peristiwa

Tergerus Penimbunan Lahan, Hutan Mangrove di Batam Kian Mengkhawatirkan

Kompas.tv - 18 Februari 2022, 03:35 WIB
tergerus-penimbunan-lahan-hutan-mangrove-di-batam-kian-mengkhawatirkan
Kondisi hutan mangrove di Kawasan alur Sungai Sei Nayon, Bengkong Sadai, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini kian mengkhawatirkan. (Sumber: Riki Ramahdoni/KompasTV)

BATAM, KOMPAS.TV - Kondisi hutan mangrove di Kawasan alur Sungai Sei Nayon, Bengkong Sadai, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kini kian mengkhawatirkan. Sebagian besar hutan tersebut rusak akibat tergerus penimbunan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Pantauan lokasi, Selasa (15/2/2022) sore, terlihat perusakan hutan mangrove dengan dilakukan penimbunan yang diperkirakan mencapai 5 hingga 10 hektare. Bahkan hanya 10 persen hutan mangrove yang tersisa. Kemungkinan penimbunan lahan masih terus dilakukan, mengingat masih ada beberapa alat berat di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Unit II Kota Batam, Lamhot Sinaga, saat dikonfirmasi tidak secara jelas menyebut pihak yang berwenang dalam penimbunan di lokasi tersebut.

"Kalau lahan itu masuk dalam kawasan hutan mangrove berarti kewenangan Kemen LHK. Namun kalau di luar kawasan hutan mangrove itu kewenangan BP Batam dan Pemkot Batam. Jadi beda lantaran ada dua kewenangan," tegas Lamhot.

Dia menjelaskan, perizinan lahan sepenuhnya ranahnya pihak BP Batam. Sementara yang mengeluarkan PL penimbunan atau pemotongan izin cut & fill serta izin lingkungannya, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Lebih lanjut, Lamhot menjelaskan, kalau sudah ada perizinan dari pihak terkait untuk lahan, barulah masuk ke mekanisme pembayaran tegakan tumbuh alami (mangrove) ke BPHP Pekanbaru.

"Kalau tidak memiliki izin di BPHP Pekanbaru, juga tidak bisa melakukan pembayaran PNBP-nya, jelas cacat hukum, tidak ada izin," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Akan Tanam 12 Juta Bibit Mangrove di Presidensi G20, Lahan Hanya Mampu untuk 10 Juta

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Promosi dan Protokol Badan Pengusaha Batam (BP Batam) Ariastuty Sirait, saat dikonfirmasi menegaskan, penimbunan lahan di kawasan alur Sungai Sei Nayon, Bengkong Sadai, bukan merupakan kawasan hutan mangrove.

"Berdasarkan SK Kehutanan 272 tahun 2018, serta Perda RTRW, lahan tersebut bukan merupakan hutan mangrove," tutup Ariastuty.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x