MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Mantan anggota polisi, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Randy menjalani sidang dalam kasus bunuh diri kekasihnya, seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang bernama Novia Widyasari.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut JPU, Randy turut membantu dan memaksa korban Novia untuk melakukan aborsi hingga membuat Novia bunuh diri dengan meminum racun di makam ayahnya.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko, Kamis, dikutip dari Tribun.
Sidang berlangsung selama 45 menit dengan agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Februari 2022.
Baca juga: Bribda Randy Dipecat Secara Tidak Hormat Setelah Terlibat Aborsi dan Menyebabkan NWS Depresi
Randy menjadi tersangka setelah polisi mendalami peristiwa bunuh diri Novia di makam ayahnya, di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Berdasarkan pendalaman kasus, terungkap Randy memiliki hubungan asmara dengan Novia sejak 2019.
Dari hasil hubungan itu, Novia sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Polisi menyebutkan, Randy terbukti terlibat dalam upaya aborsi atas kehamilan Novia.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan Novia mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Hal itu diperkuat pengakuan Randy di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Baca Juga: Dalami Dugaan Aborsi, Polisi Periksa Orang tua Bripda Randy
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.