LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Oleh sebab itu, pemerintah kembali membentuk posko penyekatan di lima pintu masuk kota.
Pada penyekatan yang kembali dilakukan ini, petugas turut disiagakan untuk mengecek kelengkapan dokumen data diri, seperti vaksinasi dan surat rapid test, khususnya bagi warga yang datang dari luar daerah menuju ke Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Bazar Sembako Murah di Masa PPKM Level 3
Menurut Eva Dwiana selaku Walikota Bandar Lampung, penyekatan dilakukan guna mengawasi mobilitas kendaraan yang akan masuk ke dalam kota.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan mengatur kembali terkait pelaksanaan pernikahan dan kegiatan sekolah yang harus menerapakan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sementara waktu.
“Untuk aturan pernikahan tetap mereka bisa lakukan kebijakan dari pemerintah kota, tapi dengan kapasitas dengan pantauan yang ketat. Jadi, jangan sampai kita level 4,” jelas Eva.
Untuk diketahui, per tanggal 15 februari 2022 terdapat lima kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang masuk penerapan PPKM Level 3, seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Waykanan, dan Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga: Viral! Warga Berebut Minyak Goreng Murah di Minimarket
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak abai dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Provinsi Lampung.
#ppkmlevel3 #covid-19 #penyekatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.