SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menguji coba sistem parkir elektronik di sejumlah ruas jalan umum.
"Pada tahap awal akan diuji coba penerapan parkir elektronik di empat ruas jalan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers, Minggu (13/2/2022)
Keempat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan MT Haryono, Jalan Agus Salim, Jalan Pekojan, dan Jalan Wahid Hasyim.
Dalam hal ini, harapannya sistem parkir elektronik tersebut akan menjawab permasalahan masyarakat tentang parkir liar.
Selain itu, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan transparan karena ada kepastian penerimaan kas daerah dari sektor ini.
Oleh karena itu, menurutnya, dibutuhkan dukungan masyarakat dalam penerapan sistem parkir elektronik ini.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 tahun 2021 tentang pelayanan parkir tepi jalan umum, besaran tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Adapun, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan menyampaikan, sudah ada 34 juru parkir yang telah mengikuti penyuluhan dan pelatihan tentang parkir elektronik.
Ia menyebutkan, uji coba sistem parkir elektronik akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Juru parkir yang tidak mau menerapkan parkir elektronik,akan digantikan oleh petugas yang baru," ujarnya.
Sistem parkir elektronik ini akan menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS) dengan berbagai aplikasi dompet elektronik untuk pembayarannya.
"Juru parkir akan langsung mendapat bagian 4 persen dari tiap pembayaran tarif parkir yang masuk," ujar dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.