LAMPUNG, KOMPAS.TV – Anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atas kasus mafia tanah di tiga lokasi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Kasus tersebut terbongkar pada Selasa (8/2/2022) sore lalu. Ketiga tersangka yang dibekuk, di antaranya atas nama Jalis Dawami yang merupakan seorang ASN di BPN Bandar Lampung. Lalu, Aditya Novantri sebagai honorer BPN, serta Ujang Suryadi pekerja swasta
Sementara, rekonstruksi yang digelar di tiga lokasi ini langsung dipasangi garis polisi. Bahkan, dua lokasi di antaranya telah memiliki bangunan permanen.
Baca Juga: ASN BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah
Sedangkan, satu lokasi lainnya merupakan lahan kosong yang berada di kawasan Jalan Ir Sutami, Sukabumi, Campang Raya, Bandar Lampung.
Menurut penuturan salah satu korban Neni Marlina, awalnya ia tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah miliknya telah dipalsukan.
Namun, dirinya membenarkan bahwa sejak tiga tahun lalu, ia telah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui pihak kelurahan setempat.
“Iya, saya sampai tanya ke Pak RT surat saya 'Kok surat saya belum keluar?' Kata dia (RT) lagi di tahan sama yang di sana,” kata Neni korban mafia tanah.
Baca Juga: Intimidasi Wartawan, Satpam BPN Dipolisikan
Hal senada juga disampaikan Pokmas Kelurahan Campang Raya. Ia mengatakan telah mengajukan sebanyak 530 sertifikat tanah milik warga pada 2019 lalu kepada BPN hingga tersisa 18 sertifikat yang belum terbit termasuk dua di antaranya merupakan milik para korban.
“Saya kenal (pelaku). Tapi, saya tidak sama dia, sama bawahannya,” jelas Anwar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
#mafiatanah #bpn #penipuan
#mafiatanah #penipuan #bpn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.