MAKASSAR, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan negeri donggala menjatuhkan vonis mati kepada pemilik kapal alfian awumbas bin morens terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat 95 95 kg.
Vonis mati yang dijatuhkan mejelis hakim pengadilan negeri donggala sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara dua terdakwa lainnya di pidana seumur hidup.
Pertimbangan hukumnya majelis hakim menguraikan alasan yang memberatkan para terdakwa karena jumlah narkotika jenis sabu yang dibawa seberat 95 kilogram. Tindak pidana yang dilakukan terdakwa alfian awumbas merupakan tindak pidana paling serius karena berkaitan dengan massif dan luasnya daya rusak dari peredaran gelap narkotika bagi masyarakat luas.
Sebelumnya terdakwa alfian dan jaherang membawa sebanyak 89 bungkus paket sabu dalam enam buah karung dengan berat keseluruhan 95 koma 062 gram. Narkoba tersebut kemudian diamankan dan menjadi barang bukti yang memberatkan terdakwa.
#peredaransabu
#narkoba
#vonismati
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.