DENPASAR, KOMPAS TV - Sebelum dikeluarkannya Intruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Satgas Kota Denpasar telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat seperti penutupan fasilitas umum dan penghentian pembelajaran tatap muka untuk siswa jenjang TK, SD, SMP, DAN SMA.
Dalam penerapan PPKM level 3 yang mulai diberlakukan pada 8 hingga 14 Februari 2022 kedepan, selain menutup fasilitas umum dan seluruh sekolah, satgas Covid-19 Kota Denpasar juga melakukan pengetatan jam operasional bagi seluruh pengusaha toko maupun warung yang ada di wilayah Kota Denpasar, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Pembatasan jam operasional tersebut tentunya untuk mengendalikan paparan kasus positif Covid-19 yang cukup meningkat di Kota Denpasar.
Di tempat usaha, dalam penerapan PPKM Level 3 ini, pihak pengelola diharapkan melakukan pengetatan disiplin protokol kesehatan seperti wajib makai masker, jaga jarak, dan wajib cuci tangan. Tidak itu saja, kini pemakaian aplikasi Peduli Lindungi juga digencarkan diberlakukan bagi para pengunjung tempat usaha.
#denpasarppkmlevel3 #pemkotdenpasar #covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.