KOTA MALANG, KOMPAS.TV - Seorang pengguna narkoba di Kota Malang Jawa Timur mengaku membeli ganja dari seorang pengedar yang sedang berada di dalam lapas. Pembeli mengambil ganja di tempat yang telah ditentukan oleh pengedar.
Juned, warga Singosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi di kawasan Jalan Yulius Usman Klojen Kota Malang. Polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,08 kilogram beserta satu timbangan elektrik.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja dari pengedar yang berada di dalam lapas. Ganja tersebut kemudian diambil di lokasi yang ditentukan oleh pengedar.
Pelaku membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri dan pelaku mengaku pengedar di dalam lapas tersebut merupakan temannya, yang sedang menjalani masa hukuman karena kasus narkoba.
Baca Juga: Penyelundupan Ganja ke Dalam Lapas Digagalkan, Barang Bukti Nyangkut di Pagar
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#penggunaganja #pengedarganja #narapidana #lapas #kotamalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.