BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Mantan sekertaris daerah kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Kaltim, pada tanggal 3 Febuari lalu.
Mantan sekda berinisial I - R terbukti melalukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan dan pemasangan genset di desa Sinamba, kecamatan Muara Bengkal pada tahun 2019 lalu, dengan nilai kontrak mencapai 5 miliar rupiah.
Tersangka diketahui melakukan mark up hingga diketahui kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai 2 miliar rupiah.
Sementara itu tersangka tidak dihadirkan dan tidak dilakukan penahanan, dikarenakan tersangka mendapat serangan jantung dan harus mendapatkan perwatan intensif. Tersangka dikenakan undang undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
#korupsi#sekda#kutim#ditkrimsus#beritabalikpapan
Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :
instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...
facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...
twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.