BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemuda ini beruntung hanya diberikan sanksi sosial berupa menandatangani pernyataan dan permintaan maaf kepada publik secara terbuka, serta sanksi administratif non-denda, akibat menggelar pentas seni tanpa izin dan melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan di masa pandemi level 2, seperti peserta yang melebihi 50 persen dari kapasitas ruang.
Baca Juga: Puluhan Pelajar di Banjarmasin Positif Covid-19, PTM Digelar Secara Terbatas 50 %
Pergelaran seni berupa tarian dan nyanyian tersebut berlangsung pada hari minggu 6 Februari lalu di Taman Budaya Banjarmasin dan dibubarkan satgas serta pemeriksaan dilakukan pada sekitar 30 orang.
“Kami memberikan 3 sanksi, 3 sanksi edukatif ini yang pertama adalah sanksi tertulis dimana ada 4 pointer di dalam sanksi tertulis ini kemudian yang kedua sanksi administratif, sanksi administratif ini kami berikan non denda yang tujuannya adalah untuk memberhentikan operasional kepanitiaan dan kegiatan yang ketiga adalah sanksi sosial tentunya karena melibatkan publik jadi akan disampaikan pertanggungjawaban di mata publik," terang Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra.
“Selaku penanggung jawab xyz entertainment banjarmasin dan panitia kegiatan acara xyz 11 tahun anniversary dreamline live dan konser dengan ini pertama memohon maaf kepada publik khususnya masyarakat banjarmasin atas kegiatan acara 11 tahun anniversary dreamline live dan konser yang kami selenggarakan pada hari minggu 6 januari 2022," ungkap penanggung jawab kegiatan, Dhiera.
Baca Juga: Satu Terkonfirmasi Covid-19, SMA 1 Palangkaraya Pulangkan Seluruh Siswa, 39 Langsung Dites Antigen
Sanksi yang diberikan bersifat edukatif dengan tujuan mendidik dan menumbuhkan kesadaran agar aturan dipatuhi termasuk dalam berkarya.
Jika mengulang hal yang sama, kepolisian memastikan akan memberi sanksi hukum yang lebih berat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.