Kompas TV regional politik

Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat

Kompas.tv - 4 Februari 2022, 23:18 WIB
soal-susi-air-dpr-sebut-satpol-pp-tak-punya-kewenangan-pindahkan-pesawat
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan kejadian pengeluaran secara paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ia pun mengingatkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan memindahkan pesawat, karena Satpol PP tidak memiliki wilayah kerja di area bandara.

“Berdasarkan undang-undang yang ada telah jelas bahwa seluruh kegiatan di bandara harus diatur dan diawasi oleh Otoritas Bandar Udara (Otban),” tandasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Adapun Kewenangan Otban tersebut diatur pada Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yang di antaranya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara serta menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya.

Ia juga menerangkan, pihak Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dan barang-barang lainnya. Sebab, saat ini terdapat dua dari tiga pesawat tersebut masih dalam tahap perbaikan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ungkap Dampak yang Dihadapi Susi Air dari Pemutusan Kontrak Hanggar di Malinau

“Padahal Susi Air telah menyewa hanggar tersebut selama 10 tahun untuk merawat pesawat-pesawat yang selama ini digunakan untuk melayani 11 rute penerbangan perintis di daerah terpencil di Malinau,” ujar Suryadi.

Bandara di Malinau, berada di bawah kewenangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah Tujuh yang mengatur segala urusan bandara di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Sehingga menurutnya, pengeluaran paksa tersebut tidak sesuai dengan aturan terkait pemindahan pesawat terbang yang memiliki standar operasi dan prosedur tertentu, serta harus dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikasi di bidangnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM.128 Tahun 2015 Tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak Di Bandar Udara.

Untuk itu, Suryadi yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta, kepada Kementerian Perhubungan untuk mengusut tuntas kasus pengusiran secara paksa pesawat Susi Air oleh Satpol PP Kabupaten Malinau, dan meminta kepada pihak terkait untuk memproses secara hukum apabila dalam kejadian tersebut terdapat unsur pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Baca Juga: Susi Pudjiasatuti: Persoalan Susi Air dengan Pemkab Malinau Tidak Ada Unsur Politik

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x