GORONTALO, KOMPAS TV - Oni Rahim Warga Kota Gorontalo menunjukan 60 bukti surat penerimaan uang pinjaman pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950.
Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Sjafrudin Prawiranegara yang saat itu sebagai Menteri Keuangan pada tahun 1950.
Atas pinjaman uang tersebut Oni Rahim beserta keluarganya sempat menagih pengembalian uang pinjaman tahun 1995 silam melalui surat yang ditujukan kepada Wakil Presiden.
Surat pengembalian uang pinjaman tersebut dibalas oleh Sekretariat Wakil Presiden saat itu. Namun, tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah karena telah kadaluarsa.
Meski demkian Oni Rahim tak menyerah dan akan tetap menggugat Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Gorontalo terkait utang pemerintah sebesar 40 miliar rupiah.
“ Nanti gugatan itu tetap akan pada intinya yaitu menggugat Presiden Joko Widodo untuk melakukan pembayan kembali kepada kami sebagai ahli waris”
Utang pemerintah kepada keluarga Oni Rahim ini berawal saat Pemerintah mengeluarkan undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 13 tahun 1950 tentang pinjaman uang negara dengan bunga 3 persen pertahun.
Saat itu orang tua Oni Rahim bernama Tantia Dek meminjamkan uangnya sebesar 60 ribu rupiah kepada pemerintah yang dibuktikan dengan surat penerimaan uang pinjaman.
#utangnegara #wargagugatpresiden #gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.