GARUT, KOMPAS TV –
Setelah videonya sempat viral dan menyebar di media sosial yang berisi deklarasi Negara Islam Indonesia atau NII dan mengajak masyarakat luas untuk bergabung NII, 3 tersangka masing-masing berinisial S, UJ dan JK warga Kecamatan Pasirwangi, Garut akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Atau Sat Reskrim Polres Garut.
Dari ke 3 tersangka 2 diantaranya sudah tua renta dan mengaku sebagai jendral di Negara Islam Indonesia atau NII.
Selain berbuat makar para tersangkapun mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap Bendera Kebangsaan dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Bendera Merah Putih dengan Lambang Bulan Bintang, 1 Buah Mimbar, 1 Unit Handphone, pakaian milik para tersangka dengan ciri khas Negara Islam Indonesia juga barang bukti lainnya.
Kapolres Garut Akbp Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam pihaknya menemukan beberapa fakta bahwa para tersangka didalam video yang berjumlah 57 buah yang diunggahnya melakukan propaganda.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.