Adapun, Tio sebagai tersangka terancam pidana penjara paling berat 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik menetapkan Tio sebagai tersangka dengan turut menyita seluruh aset kekayaannya sebagai kelengkapan barang bukti.
Aset kekayaan milik Tio yang disita penyidik, antara lain, satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Kota Mataram beserta seluruh barang berharga yang rata-rata bernilai jutaan rupiah.
Kemudian empat unit kendaraan roda dua dengan modifikasi balap, rekening tabungan miliknya, dan salinan dari perbankan terkait transaksi keuangan atas nama Tio.
Terkait hal ini, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, penjelasan perihal tindak lanjut dari perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa sudah bisa kita laksanakan," jelas Yogi.
Sementara, perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.
"Makanya, nanti akan izin Kemenkumham RI, apakah bisa dihadirkan atau cukup via virtual saja," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Pemilik Manfaat Bagi Korporasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.