TARAKAN, KOMPAS.TV - Video pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar Bandara Malinau Kalimantan Utara, viral di media sosial. Pesawat perintis susi air dikeluarkan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari Bandara Robert Atty Bessing pada hari Rabu (2/2) siang.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengaku kejadian itu adalah masalah bisnis semata dan tidak ada kaitan dengan kepentingan lain.
Baca Juga: Pesawatnya Dikeluarkan Paksa dari Hanggar, Susi Pudjiastuti Heran Perpanjangan Sewa Ditolak
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan selaku pengelola Bandara telah tiga kali melayangkan surat kepada Susi Air tapi tidak ditanggapi. Akhirnya pesawat dikeluarkan secara paksa, karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing habis pada 31 Desember 2021.
Diketahui, pesawat Susi Air itu telah 10 tahun menyewa tempat di hanggar tersebut. Selama ini pesawat Susi Air melayani penerbangan perintis dari Tarakan, Malinau, Bulungan dan Nunukan, Kalimantan Utara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.