Kasus Investasi Bodong Yang Merugikan Sepuluh Warga Di Kota Pekanbaru Riau Dengan Total Kerugian Mencapai 84, 9 Milyar Terus Bergulir Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari Keterangan Saksi Ahli Dipersidangan Lima Terdakwa Menghimpun Dana Masyarakat Dengan Menjanjikan Keuntungan Besar
Sidang Kasus Investasi Bodong Dengan Total Kerugian Mencapai 84, 9 Milyar Masih Bergulir Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sepuluh Korban Yang Merupakan Warga Pekanbaru Dijanjikan Keuntungan Bunga Yang Lebih Tinggi Sebesar 9 Hingga 12 Persen Setiap Bulannya
Korban Dijanjikan Deposito Dengan Bunga Tinggi Dimulai Sejak 2016 Lalu Sehingga Para Korban Mulai Melakukan Investasi Sebesar 1 Hingga 20 Milyar. Lima Terdakwa Berinisial A-S, C-S, B-S, E-S Dan M Menjalankan Aksi Mereka Menggunakan Beberapa Anak Perusahaan Yakni PT Tiara Global Dan PT Wahana Bersama Nusantara Yang Bergerak Di Bidang Properti Air Minum Perhotelan Untuk Menarik Simpatik Nasabahnya.
Sumber : KOMPAS TV RIAU
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.