SERANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 25 persen untuk jenjang SMA/SMK.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/2022 tanggal 27 Januari.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani, Selasa (1/2/2022) mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai turunan SE Gubernur Banten di atas, untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti," kata Tabrani seperti dilansir Antara.
Sampai saat ini, Dindikbud Banten sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif COVID-19, terutama di wilayah Tangerang Raya. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat ketika PTM berlangsung.
Tabrani juga mengungkapkan, jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di sebuah sekolah, sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seluruhnya.
Baca Juga: Covid-19 Naik Tajam, Jokowi Minta Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka di DKI, Jawa Barat, dan Banten
"Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing (pelacakan) dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerja sama dengan faskes terdekat," kata Tabrani.
Dikatakan Tabrani, Satgas di setiap sekolah itu memang tidak diatur dalam SE yang dikeluarkannya. Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.
"Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan prokes secara ketat," katanya.
Tabrani mengatakan, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Namun, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.
Baca Juga: Seorang Anggota Polda Metro Jaya dan 6 Polisi Gadungan Nyaris Dikeroyok Warga Banten
Oleh karena itu, Tabrani mengimbau kepada para guru yang hendak mendapatkan vaksin booster, bisa mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.
"Silakan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah," kata Tabrani.
Sebelumnya pada Senin (31/1/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Sementara itu, Kompas.com melaporkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Banten, pada 31 Januari 2022, kasus positif Covid-19 bertambah 1.569 orang. Dengan tambahan tersebut, kasus aktif di Banten saat ini sebanyak 11.703 orang.
Pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 131.513 orang. Kemudian kasus meninggal dunia ada 2.704 orang. Secara akumulatif, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten ada 145.920 orang.
Sumber : Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.