LAMPUNG, KOMPAS.TV – Merespons kekerasan yang terjadi pada jurnalis oleh satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung pada Senin (24/1/2022) lalu. Puluhan jurnalis datangi Mapolresta Bandar Lampung.
Kedatangan puluhan jurnalis pada Jumat (28/1/2022) sore yang tergabung dalam Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung ini, terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) bertujuan meminta pihak penyidik untuk memproses laporan kekerasan terhadap dua wartawan.
Baca Juga: Satpam BPN Diduga Intimidasi Dua Wartawan
Selain itu, Candra Bangkit selaku Direktur LBH Pers Bandar Lampung menyebut bahwa kedatangannya dengan puluhan jurnalis untuk menyerahkan legal opinion atau pendapat hukum.
Penyerahan tersebut diharapkan agar pihak kepolisian bisa segera mengambil langkah hukum atas kasus yang merugikan peran jurnalis di lapangan.
“Kita memasukkan surat dorongan penegakkan hukum dan legal opini atas kasus kawan kita. Yang hari ini, kemerdekaan pers dipertanyakan lagi di Lampung,” kata Candra saat dijumpai di Mapolresta Bandar Lampung bersama sejumlah jurnalis lainnya.
Sementara menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan penanganan kasus dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap dua wartawan oleh terlapor satpam BPN Bandar Lampung tengah dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Intimidasi Wartawan, Satpam BPN Dipolisikan
Ia dan satuannya juga akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus yang menciderai kebebasan pers.
“Jadi intinya, terhadap kasus ini kami berkomitmen untuk profesional. Sementara, beberapa orang juga sudah diperiksa,” ujar Devi Sujana.
#intimidasiwartawan #kekerasanwartawan #kebebasanpers
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.