BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, kamis siang. Dalam sidang yang digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joddy dengan dua pasal di undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan. Sidang perdana ini digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jombang.
Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan klas II-B, Jombang. Dan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor kejaksaan Negeri Jombang. Dalam sidang perdana ini, Tubagus Joddy tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Jombang, akhirnya menawarkan dan menunjuk Penasihat Hukum yang akan mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidang.
Dalam dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum diketahui, bahwa Tubagus Joddy mengemudikan kendaraan Pajero Sport dengan kecepatan 125 kilometer per jam dan dalam kondisi mengantuk. Terdakwa kemudian membanting kemudi ke arah kiri hingga menabrak pembatas jalan dan mobil berputar sebanyak dua kali hingga berhenti dalam kondisi berlawanan arah.
Atas tindakannya, Tubagus Joddy diancam undang undang lalulintas dan angkutan jalan yang menyebabkan seseorang luka berat dan meninggal dunia. Dua pasal yang didakwakan kepada Tubagus Joddy adalan pasal 310 dan pasal 311 undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan. Dalam dua pasal itu disebutkan, jika kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga meninggal dunia, masing-masing diancam hukuman enam tahun dan dua belas tahun penjara.
Sumber Video: Kompas TV Jawa Timur
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.