LAMPUNG, KOMPAS.TV – Seorang pemuda atas nama Rendy Ariyansha harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran nekad mencuri satu unit mobil pikap milik mantan majikannya sendiri.
Rendy yang ditangkap di kawasan Karang Anyar, Lampung Selatan ini beraksi pada Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Tahanan Polsek yang Sempat Kabur
Dari keterangan polisi, Rendy Ariyansha tercatat sebagai warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Ia merupakan residivis yang sudah empat kali melakukan tindak kejahatan serupa.
“Modusnya pelaku ini pernah kerja sebagai sopir di tempat korban. Kemudian, dia (pelaku) tahu mobil itu gampang sekali mencurinya, lalu dia curi mengajak temannya,” kata Iptu A Saidi Kanit Ranmor selaku Satreskrim Polresta Bandar Lampung. .
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Pelaku Peras Uang Korban yang Dikenal di Media Sosial
Polisi juga masih mengejar satu rekan pelaku yang melarikan diri dan mencari mobil milik korban yang dicuri.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik penjara dan terancam pidana tujuh tahun kurungan dengan dijerat Pasal 363 KUHP.
#curanmor #pencurian #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.