SUKABUMI, KOMPAS.TV - Berandalan bermotor yang beraksi di pangkalan ojek Jalan Kelapa Satu, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Satreskrim Polres Sukabumi. Empat pelaku berandal bermotor berinisial ER, RB, MA dan FJ, melakukan aksinya menodongkan senjata tajam dan merampas handphone milik seorang perempuan.
Modus pelaku curas handphone dengan menggunakan senjata tajam oleh salah satu geng motor yang ada di kabupaten sukabumi, dimana korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dan bertukar baju milik korban. Namun, empat pelaku itu mengejar korban dan dua teman korban kabur, saat pelaku mengacungkan senjata tajam.
Dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang kecil, baju kelompok geng motor. Para tersangka di jerat Pasal 365 curas, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.