SUKABUMI, KOMPAS.TV - Direktur salah satu Agen Elpiji di Wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena adanya dugaan penyimpangan penyaluran serta penjualan diatas harga eceran tertinggi, atau het saat ini. Pihak kejaksaan memanggil Direktur PT Artha Jatra 45, sekaligus melakukan pemeriksaan terkait adanya laporan masyarakat yang membeli elpiji tiga kilogram di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu 16 ribu rupiah per tabung. Sementara saat ini harga di pasaran mencapai 18 ribu hingga 22 ribu rupiah.,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengatakan, dari laporan masyarakat ini pihaknya memanggil Direktur salah satu Agen Epiji karena disinyalir adanya dugaan penyimpangan penyaluran serta pengawasan di setiap pangkalan yang menjual diatas harga het saat ini.,
Sementara itu, Kuasa Hukum Direktur PT Artha Jatra 45, randi pratama mengatakan, pihaknya membantah adanya tuduhan yang disampaikan, karena telah melakukan penjualan eliji tiga kilogram sesuai arahan pemerintah. Pendistribusian ke pangkalan yang berjumlah 49 titik juga sudah sesuai prosedur.,
Saat ini, pemanggilan Direktur Agen Elpiji itu masih dalam tahap penyelidikan, dan jika terbukti adanya penyelewengan, kejaksaan akan menindak tegas karena harga yang saat ini beredar di pasaran bisa merugikan masyarakat.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.