CILACAP, KOMPAS.TV - Sebanyak 58 Narapinada (napi) dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto mengatakan 58 napi yang dipindahkan itu terdiri dari 55 orang merupakan narapidana kasus narkoba.
Sementara 3 orang lainnya adalah narapidana kasus pembunuhan dengan kategori High Risk.
Menurut penjelasannya, seluruh napi tersebut akan ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan.
Dia menuturkan pemindahan ini adalah salah satu upaya untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.
"58 Narapidana ditempatkan di Lapas High Risk Karanganyar, hal ini didasarkan pada sistem dan mekanisme yang berlaku serta pertimbangan "by data" masing-masing Narapidana,” kata Tejo Harwanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1).
Dia menuturkan 58 Napi dari sejumlah Lapas di Banten dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Selasa (25/1) malam.
58 Narapidana asal Lapas Wilayah Banten tersebut memasuki area Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan pada pukul 07.30 WIB dengan kawalan ketat dan mata tertutup.
Adapun pengawalan ketat dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Brimob, petugas lapas dan Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.