LANGKAT, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara telah menyelidiki mengenai keberadaan kerangkeng manusia di rumah bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kerangkeng manusia di rumah Terbit itu disebut merupakan tempat binaan.
Baca Juga: Heboh Penemuan Kerangkeng Manusia di Langkat, Angga Sasongko Teringat Potongan Film Ben & Jody
Kerangkeng itu dibangun di atas lahan seluas satu hektare.
Terdapat dua bangunan kerangkeng dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar.
Adapun antar kamar dibatasi dengan jeruji besi layaknya bangunan sel.
Menurut kisaran pihak kepolisian, ruangan sel itu berkapasitas lebih dari 30 orang.
“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan dikutip dari Antara pada Selasa (25/1/2022).
Terkait adanya kerangkeng manusia yang diduga sebagai tempat perbudakan itu, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim gabungan.
Baca Juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Bukan Tempat Rehabilitasi
Tim tersebut terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendalami informasi temuan tempat binaan di rumah bekas Bupati Langkat.
Dalam perkembanannya, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi.
Menurut Ramadhan, pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.