BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Seorang anak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Sang anak mengaku menjadi korban pelampiasan nafsu biologis ayahnya, YD (49).
Tindakan cabul YD terhadap anak kandunganya yang masih di bawah umur berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, mengatakan, YD melakukan perbuatan itu sejak tahun 2019. Saat itu usia korban masih 12 tahun.
"Terakhir terjadi pada 11 Januari 2022. Ini artinya sudah kurang lebih tiga tahun," ujar AKBP Riza Muttaqin, dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur Ditangkap
Pelaku bahkan sampai tidak ingat lagi berapa kali melakukan pencabulan terhadap putrinya.
"Untuk tanggal dan bulan tidak bisa diingat lagi oleh yang bersangkutan. Namun, pencabulan ini dilakukan pelaku berulang kali kepada korban," ujar dia.
Riza menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban tak tahan lagi dengan perlakuan sang ayah, dan mengadu pada seorang kakaknya.
Pengakuan itu sontak membuat sang kakak menyampaikannya kepada anggota keluarga yang lainnya.
Setelah melalui kesepakatan, kakak korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Tabalong melaksanakan penyelidikan. Setelah penyelidikan menyatakan bahwa ini tindak pidana dan ada dua bukti serta kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap tersangka," ujar dia.
Dari pengakuannya, menurut Ajun Komisaris Besar Riza Mutaqqin, pertama kali pelaku mencabuli putri kandungnya dilakukan di rumah mereka.
Saat itu, masih berdasarkan keterangan Ajun Komisaris Besar Riza Mutaqqin, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri. Korban yang merasa ketakutan dan diancam, hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.
Baca Juga: Miris, Belasan Anak Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.